Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum Orang non-Muslim menyumbang Ke Pembangunan Mesjid

Mereka (non-muslim) tidak berhak atau tidak boleh menyumbang ke mesjid dalam rangka apapun, baik mereka yang ingin membantu dalam keuangan mesjid maupun meraka yang ingin membantu pembangunan mesjid. memakmurkan mesjid itu adalah kewajiban dan hak seorang muslim! tidak untuk orang yang non-muslim.
dalam hal ini , allah SWT berfirman (artinya) : “Tidak pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS At-Taubah [9] : 17). Yang dimaksud “masjid-masjid Allah” (masajidallah) dalam ayat ini adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidil Haram di Makkah. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir, 4/119).
ayat ini menjelaskan bahwa non-islam itu tidak berhak mencampuri urusan mesjid. dalam hal ini juga, dijelaskan dalam hadist (saya lupa dijelaskan siapa, hehe :D tapi ini bunyinya) ”Sesungguhnya masjid-masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk kufur kepada Allah. Maka barangsiapa kafir kepada Allah, tidak berhak dia memakmurkan masjid-masjid Allah.”
hadist di atas juga di perjelas oleh allah yaitu sesuai firman Allah (artinya) : “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah.” (QS At-Taubah [9] : 18). Ayat ini menunjukkan yang berhak memakmurkan masjid hanyalah orang muslim, bukan yang lain. Sebab sifat-sifat yang dilekatkan Allah kepada orang yang memakmurkan masjid, hanyalah sifat-sifat khusus muslim, yaitu beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat lima waktu, dan membayar zakat. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/90-91).
Adapun yang dimaksud aktivitas memakmurkan masjid (’imaratul masajid) adalah segala kegiatan yang terkait dengan segala yang berhubungan dengan masjid, baik kegiatan fisik (hissiyah) maupun non fisik (ma’nawiyah).
 Kegiatan fisik contohnya membangun masjid, memperbaiki bagian-bagian masjid yang rusak, measang kipas angin, memberikan generator pembangkit listrik jika listrik padam, dll.
Sedang kegiatan non fisik contohnya mengerjakan sholat jamaah di dalamnya, mengangkat imam dan muadzinnya, mengadakan i’tikaf di dalamnya, berdzikir di dalamnya, mengadakan berbagai majelis pengajian di dalamnya, seperti pengajian tafsir Al-Qur`an, pengajian hadis Nabi SAW, pengajian fikih, dan sebagainya.
Termasuk memakmurkan masjid adalah mencegah segala penyimpangan, ketidakpantasan, atau kegaduhan di dalam masjid. Misalnya mencegah perempuan yang haid berdiam di masjid, mencegah jual beli di masjid, mencegah suara gaduh di masjid yang mengganggu orang shalat, seperti suara orang mengaji Al-Qur`an yang terlalu keras, suara dering HP, atau teriakan anak-anak, dan sebagainya.
kesimpulanya , memakmurkan mesjid oleh orang non-muslim ialah tidak boleh !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Look !!